HukumID | Langsa – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menindak dan memusnahkan ratusan unggas impor ilegal asal Thailand yang diselundupkan ke Aceh Tamiang pada awal Agustus 2025. Aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga masyarakat, lingkungan, serta menegakkan aturan kepabeanan.
Penindakan bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025, saat Satgas Penyelundupan gabungan—yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI—menerima informasi adanya pemasukan barang impor ilegal melalui Aceh Tamiang. Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil minibus menuju Medan.
Tim melakukan patroli darat di Jalan Lintas Seumadam, Aceh Tamiang, dan berhasil menghentikan mobil minibus hitam mencurigakan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) beserta 7 koli berisi unggas hidup, diduga jenis burung Poksay Hongkong dan Cica Daun Dahi Emas. Nilai barang ditaksir mencapai Rp528,3 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp134,58 juta.
Barang bukti kemudian dilimpahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara pada 11 Agustus 2025 untuk penelitian lebih lanjut. Sehari kemudian, 279 ekor burung tersebut dimusnahkan di Satuan Pelayanan Kualanamu, karena sebagian besar ditemukan dalam kondisi sakit dan mati. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ujarnya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai dan Karantina dalam melindungi ekosistem hayati, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari dampak negatif perdagangan ilegal.









