Tambang Ilegal Digerebek, Polda Babel Tangkap 3 Pelaku di Bukit Betung

Hukum519 Dilihat

HukumID | Pangkalpinang – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penambangan ilegal sekaligus perusakan di kawasan hutan produksi Bukit Betung Sambunggiri.

Penangkapan dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bangka Belitung pada Ahad, 24 Agustus 2025. Tiga pelaku yang ditahan masing-masing adalah Ro (48), pengurus sekaligus pemilik alat berat; Af (20), helper; dan No (56), operator alat berat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan para pelaku kini telah dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Fauzan, dilansir dari laman Tempo, Rabu (27/8/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit excavator serta sejumlah peralatan pertambangan yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.