Kejari Jaksel Dua Kali Mangkir Sidang Praperadilan, Eksekusi Silvester Matutina Diduga Mandek

Peradilan473 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh ARUKKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Namun, untuk kedua kalinya pihak Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Tidak ada pula pemberitahuan maupun utusan resmi yang mewakili.

Ketidakhadiran berulang ini menimbulkan kesan kuat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung. Hal ini juga dianggap sebagai bentuk pelecehan hukum karena berkaitan dengan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silvester Matutina telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Namun hingga memasuki minggu kedua jalannya sidang praperadilan, eksekusi belum juga dilakukan.

“Kami melihat sikap mangkir dari pihak Termohon ini sebagai bentuk pelecehan hukum. Negara seharusnya tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silvester. Justru kami ingin mendengar langsung alasan resmi Kejaksaan melalui forum praperadilan, mengapa eksekusi yang sudah jelas dasar hukumnya belum juga dijalankan,” ujar kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono.

Rudy menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak berani mengeksekusi Silvester Matutina padahal putusan sudah inkracht, publik bisa menilai bahwa hukum tengah dilecehkan.

“Kami melihat mereka bukan sekadar lalai, tapi sengaja menyepelekan pengadilan. Kalau begini terus, wibawa hukum di mata rakyat akan runtuh,” tambahnya.

ARUKKI menilai ketidakseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, mereka berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Jika pada sidang berikutnya Kejaksaan masih mangkir, ARUKKI akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Sidang praperadilan yang dibuka pada pukul 14.00 WIB akhirnya ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada 8 September 2025 mendatang. Dalam persidangan, hakim sempat menyampaikan keheranannya.

“Kami juga penasaran apa yang akan jadi jawaban dari termohon terkait belum dilaksanakannya eksekusi terpidana Silvester Matutina. Percuma saja ada putusan pemidanaan namun tidak dilaksanakan eksekusinya,” ujar hakim.