HukumID | Jakarta – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyayangkan instruksi pemerintah yang melarang penggunaan fitur Live Events di platform sosial media seperti TikTok, Instagram, dan Meta. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengekangan kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan konstitusi serta prinsip hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulisnya, Tim Advokasi menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Selain itu, langkah pemerintah juga dinilai tidak sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers dari intervensi dan pembredelan.
“Pembatasan akses sosial media dengan menutup fitur Live Events jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak atas informasi yang dijamin undang-undang,” tegas Tim Advokasi Peduli Hukum.
Menurut analisis Tim Advokasi, kebijakan pemblokiran Live Events berpotensi menimbulkan pandangan negatif masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Presiden. Ada empat alasan utama yang dikemukakan:
Pembatasan kebebasan informasi. Publik dapat menilai pemerintah berupaya mengendalikan narasi dengan membatasi akses informasi real-time, terutama saat terjadi demonstrasi atau peristiwa penting.
Tidak pro-rakyat kecil. Fitur Live Events banyak digunakan UMKM dan kreator konten sebagai sumber penghasilan. Larangan ini dinilai merugikan secara ekonomi.
Bertentangan dengan inisiatif digitalisasi. Selama ini pemerintah mendorong ekonomi digital, namun pemblokiran justru menimbulkan kontradiksi dengan visi tersebut.
Kurangnya komunikasi dan transparansi. Kebijakan dianggap diambil tanpa penjelasan memadai, sehingga memicu spekulasi negatif dan ketidakpercayaan publik.
Tim Advokasi menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional.
“Tindakan ini bukan sekadar pembatasan informasi, melainkan sudah mengarah kepada pelarangan informasi yang seharusnya diterima publik. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu demosi kepercayaan terhadap pemerintah,” tulis pernyataan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan agar pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, menjamin kebebasan berekspresi, dan menghindari kebijakan yang kontraproduktif dengan perkembangan ekonomi digital.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Johan Immanuel, Intan Nur Rahmawanti, Erri Tjakradirana, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Novli Harahap, dan Yogi Pajar Suprayogi sebagai bagian dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.









