HukumID | Jakarta – Arbitrase kini semakin dilirik sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Mekanisme ini dinilai lebih cepat, efisien, dan menjaga kerahasiaan para pihak dibandingkan jalur pengadilan.
Dalam podcast HukumID, Daniel Alfredo selaku praktisi hukum yang juga arbiter menyebut arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana para pihak menunjuk arbiter atau majelis arbitrase untuk memberikan putusan. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak bisa diajukan banding atau kasasi seperti dalam perkara perdata di pengadilan umum.
“Kalau di pengadilan bisa bertahun-tahun karena ada banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Arbitrase berbeda, biasanya selesai dalam 70 hingga 300 hari,” ujar pria yang biasa disapa Edo ini, Selasa (19/8/2025).
Selain lebih cepat,lanjut Edo, keunggulan arbitrase terletak pada pemilihan arbiter. Para pihak dapat menunjuk arbiter yang memiliki keahlian khusus sesuai bidang sengketa, misalnya konstruksi, energi, atau perdagangan internasional. Faktor kerahasiaan juga menjadi alasan utama perusahaan memilih jalur arbitrase.
Meski begitu, arbitrase di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Putusan arbitrase internasional, misalnya, tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum bisa dieksekusi. Hal ini menimbulkan persepsi adanya intervensi pengadilan dalam proses yang seharusnya bersifat mandiri.
Namun, data menunjukkan tren positif. Dalam lima tahun terakhir, jumlah pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan di Indonesia menurun drastis. Hal ini mengindikasikan semakin kuatnya penghormatan terhadap putusan arbitrase.
Edo menilai, ke depan arbitrase akan semakin relevan di tengah meningkatnya volume transaksi bisnis lintas negara.
“Arbitrase memberikan kepastian hukum dan efisiensi. Itu yang paling dicari oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Dengan berbagai kelebihan tersebut, arbitrase dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat iklim investasi dan penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.









