HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan hasil ekspose yang digelar secara virtual pada Rabu, 3 September 2025.
Dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yakni:
- Tersangka M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
- Tersangka Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan rehabilitasi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;
- Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menyatakan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna terakhir (end user);
- Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Berdasarkan asesmen terpadu, keduanya dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
- Para tersangka belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, sesuai keterangan resmi lembaga berwenang;
- Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” tegas JAM-Pidum.









