Massa Brigade Manguni Indonesia Datangi PN Bitung, Pertanyakan Isu Intervensi Perkara KEK

Daerah, Hukum467 Dilihat

HukumID | Bitung – Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Adat Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (2/9/2025). Kehadiran mereka merupakan bentuk protes terkait penanganan perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Berdasarkan data Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Bitung, perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 170/Pdt.G/2024/PN Bit, berupa gugatan perbuatan melawan hukum. Isu dugaan adanya intervensi dalam proses persidangan membuat BMI Kota Bitung mendesak untuk mendapat penjelasan langsung dari pihak pengadilan.

Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo merespons dengan memfasilitasi audiensi antara perwakilan pengunjuk rasa dan pejabat pengadilan. Pertemuan berlangsung di ruang command center, dipimpin oleh Juru Bicara PN Bitung, Erfan Afandi.

Dalam pertemuan, perwakilan BMI Kota Bitung, Tonaas Codi Manisang, menyoroti beredarnya kabar bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik pemerintah. Menurutnya, isu itu memicu keresahan warga yang merasa memiliki hak atas lahan dimaksud.

“Kami datang untuk meminta kejelasan. Kalau benar tanah ini disebut milik pemerintah, tentu akan ada perlawanan dari masyarakat yang merasa punya hak. Kami ingin mendengar langsung sikap pengadilan soal dugaan intervensi yang beredar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Erfan Afandi menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, perkara serupa pernah didaftarkan pada 2023 dengan nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bit, namun diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Gugatan kemudian diajukan kembali pada 2024 dengan nomor register baru. Hingga kini, putusan belum dijatuhkan majelis hakim.

“Berdasarkan koordinasi dengan majelis hakim, putusan perkara ini akan dibacakan pada Rabu, 3 September 2025 secara elektronik, sesuai Perma Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.

Erfan juga menekankan, setiap pihak berhak menempuh jalur hukum jika tidak puas terhadap putusan pengadilan.

“Ada mekanisme banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang bisa digunakan. Semua perkara kami pastikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Usai audiensi, Erfan bersama pejabat pengadilan lain turun langsung menemui massa di halaman PN Bitung untuk memberikan penjelasan yang sama. Ia menyampaikan apresiasi atas sikap tertib dan kondusif yang ditunjukkan BMI Kota Bitung dalam menyampaikan aspirasi.

Aksi berjalan damai dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pihak pengadilan berharap, tradisi penyampaian aspirasi secara tertib ini terus dipertahankan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

Sebagai informasi, KEK Bitung ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 dan berlokasi di Sulawesi Utara. Dengan dukungan Pelabuhan Hub Internasional Bitung, kawasan ini diharapkan menjadi pusat logistik dan perdagangan strategis bagi kawasan timur Indonesia sekaligus pintu gerbang menuju Asia Pasifik.