22 Pelaku Kerusuhan DPR Positif Narkoba, Polda Metro: Dipakai untuk Hilangkan Rasa Takut

Hukum879 Dilihat

HukumID | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebagian pelaku kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 terbukti mengonsumsi narkoba sebelum aksi berlangsung. Dari 337 orang yang diamankan, 22 orang di antaranya dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan urine mereka mengandung metamfetamin, THC, serta obat keras. Kendati tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik memastikan penggunaan dilakukan tiga hingga tujuh hari sebelum aksi.

“Mereka mengaku memakai obat-obatan itu untuk menambah motivasi sekaligus menghilangkan rasa takut ketika ikut unjuk rasa,” ujar Ahmad di Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.

Ahmad menegaskan 22 pengguna narkotika tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, kepolisian juga memutuskan menempuh langkah rehabilitasi agar para pelaku bisa pulih baik secara medis maupun sosial.

Selain menemukan pengguna narkoba, aparat juga mengamankan enam orang yang diduga menjadi penggerak kerusuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis menelusuri ajakan dan hasutan melalui media sosial.

“Mereka ini yang menyebarkan pesan provokatif, mengajak pelajar hingga anak-anak untuk turun ke jalan dan melakukan kerusuhan di sejumlah titik, termasuk kawasan DPR/MPR dan Tanah Abang,” terang Ade.

Menurut Ade, penyidik telah mengantongi bukti elektronik serta keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan keenamnya. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.