Perselisihan Prof. Paiman Raharjo vs Bambang Suryadi Resmi Selesai, Agus Susanto: Ini Berkat Kerja Sama Hakim Mediator dan Para Pengacara!

Hukum335 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sengketa hukum antara mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo dengan Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto akhirnya menemui titik akhir. Kedua pihak sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu, Paiman Raharjo hadir bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Sementara Bambang Suryadi Bitor didampingi pengacara Herman. Mediasi dipimpin oleh Agus Susanto selaku mediator non-hakim bersama hakim mediator PN Jakarta Pusat.

Agus mengungkapkan, proses perdamaian bukanlah hal yang mudah karena sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak.

“Awalnya ada perdebatan yang cukup keras, tapi berkat kerja sama hakim mediator dan para pengacara, situasi bisa dikendalikan hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai,” jelas Agus.

Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memanas, termasuk tuduhan dari pihak Bitor yang menyinggung soal isu pencetakan ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan hasil mediasi ini, perkara resmi dinyatakan selesai.