HukumID | Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap PK (22), seorang pemuda yang terlibat dalam aksi pelemparan rumah dinas Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gerry Geovant Supranata Kaban, bersama hakim anggota Syahrial Yahya Budi Harto, dan Dean Cakra Buana Ginting, dalam sidang pada Senin (8/9). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Perkara ini bermula pada Mei 2025, ketika PK bersama puluhan orang mendatangi kediaman Wakil Gubernur dengan maksud ingin bertemu dan meminta makanan serta minuman. Karena tidak ditemui, massa tersulut emosi lalu melontarkan batu ke arah rumah dinas tersebut. Aksi itu menyebabkan kerusakan pada pagar, kaca jendela, hingga kendaraan yang terparkir di area rumah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil serta membuat keresahan masyarakat. Namun, PK dianggap jujur mengakui kesalahannya, menjadi tulang punggung keluarga, dan tidak pernah terjerat perkara hukum sebelumnya.
Atas putusan tersebut, PK menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memikirkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut.









