Tender Banggai Mirip Aceh Tenggara, Syarat Dukungan Galian C Cederai Prinsip Tender

Daerah500 Dilihat

HukumID | Banggai – Ketua Tim Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar mengecam keras tindakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang menambah syarat dalam proses lelang tender. Persyaratan tambahan itu berupa kewajiban peserta tender untuk melampirkan dukungan Galian C dari pemilik IUP tambang.

Menurut Nasruddin, syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membatasi persaingan sehat antar kontraktor.

“Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sudah jelas ditegaskan bahwa syarat dalam dokumen pemilihan tidak boleh diskriminatif, tidak boleh membatasi, dan hanya boleh terkait langsung dengan pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya, Jumat (5/9/2025) melalui sambungan telepon.

Nasruddin mengatakan bahwa kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Panitia tender disana juga menambahkan syarat dukungan Galian C. Praktik tersebut menuai protes dari kontraktor lokal, karena dinilai menguntungkan pihak tertentu yang memiliki akses langsung ke pemilik tambang.

“Kejadian di Banggai seolah mengulang pola yang sama dengan Aceh Tenggara. Padahal hukum pengadaan sudah jelas. Legalitas material memang wajib, tapi pembuktiannya cukup pada tahap pelaksanaan kontrak, bukan dijadikan syarat awal tender,” lanjutnya.

Nasruddin menilai tindakan ULP Banggai berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan, yaitu transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan non-diskriminasi.

Adanya syarat dukungan Galian C, kontraktor kecil-menengah yang tidak memiliki jaringan dengan pemilik tambang otomatis tersingkir. Hal ini berpotensi menutup peluang kompetisi yang sehat.

“Kalau dibiarkan, syarat ini bisa menjadi pagar diskriminatif yang hanya membuka jalan bagi segelintir kontraktor. Padahal semangat Perpres PBJ justru untuk membuka persaingan seluas-luasnya,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, Nasruddin juga mendesak LKPP, APIP, dan aparat pengawas lainnya untuk segera turun tangan. Menurut mereka, praktik tambahan syarat di luar regulasi harus dihentikan agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tidak hancur.

“TTI tidak anti pada legalitas material. Kami mendukung pemakaian galian legal sesuai aturan Minerba. Namun, jangan jadikan syarat itu sebagai senjata untuk mengunci peserta tender sejak awal. Ini soal keadilan dalam berkompetisi,” pungkas Nasruddin.