HukumID | Aceh Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, mencatat keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam perkara penadahan yang menjerat Maimun bin M. Ali. Majelis hakim berhasil mempertemukan terdakwa dengan pihak BMKG Aceh Besar hingga tercapai kesepakatan damai.
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Maimun membeli empat unit baterai kering hasil curian dari rekannya dengan harga Rp1,2 juta. Barang tersebut merupakan milik BMKG Aceh Besar yang menimbulkan kerugian hingga Rp20 juta. Sebagian baterai bahkan dijual kembali ke pengepul untuk melunasi utang.
Dalam proses persidangan, terdakwa bersama para saksi sepakat berdamai dengan pihak BMKG. Bentuk perdamaian meliputi pengakuan bersalah, pembayaran ganti rugi sebesar Rp6 juta, serta pengembalian satu unit baterai. Tiga unit lainnya akan dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti.
Majelis hakim yang diketuai Mukhtaruddin Ammar, dengan anggota Wigati Taberi Asih. dan Laila Almira, menjatuhkan putusan pada Rabu (3/9). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 KUHP, namun hanya dijatuhi pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, hukuman tidak dijalankan apabila terdakwa tidak mengulangi tindak pidana lain selama masa percobaan.
Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, menyebut penyelesaian berbasis restorative justice ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga memulihkan kerugian korban serta menjaga keharmonisan sosial.









