Warga OKI Gelar Aksi Dukung Kades Ibrahim di PN Kayuagung

Hukum378 Dilihat

HukumID | Kayuagung – Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Senin (8/9/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan moral bagi Kepala Desa, Ibrahim (57), yang sedang menjalani sidang perkara dugaan pemalsuan ijazah.

Dalam persidangan sebelumnya pada 3 September 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dakwaan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Iqbal Lazuardi dengan dua hakim anggota, Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan.

Rombongan warga tiba di Kayuagung menggunakan enam bus pariwisata dan kendaraan pribadi. Mereka mengumandangkan yel-yel meminta pembebasan kades.

“Bebaskan Kades kami!” teriak Indra Purwanto, koordinator aksi. Menurut sebagian warga, Ibrahim hanyalah korban jaringan “mafia ijazah palsu.”

Sebagai bentuk dukungan resmi, delegasi massa menyerahkan sembilan poin aspirasi kepada pihak PN Kayuagung. Ketua PN menyambut perwakilan demonstran dengan baik dan berjanji menyampaikan tuntutan tersebut kepada majelis hakim.

“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan tertib. Catatan ini akan diteruskan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis,” ujarnya.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Puluhan personel Polres OKI dikerahkan sejak pemberangkatan massa hingga kepulangan.

“Pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” jelas Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto.

Akibat aksi ini, lalu lintas di depan PN Kayuagung sempat dialihkan sementara. Agenda persidangan selanjutnya, yakni pembelaan (pledoi), dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025.