Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex Kasus Korupsi Kredit BNI hingga Bank Daerah

Hukum595 Dilihat

HukumID | Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka ISL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha. Penyitaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dilakukan pada Rabu (10/9/2025).

Kejagung menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Aset yang telah disita antara lain 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, 94 bidang tanah atas nama istrinya Megawati di Kecamatan Nguter, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan bertahap terhadap aset tersangka di empat wilayah lain. Di Kabupaten Sukoharjo terdapat 152 bidang tanah seluas 471.758 meter persegi, di Kota Surakarta satu bidang tanah seluas 389 meter persegi, di Kabupaten Karanganyar lima bidang tanah dengan luas 19.496 meter persegi, serta di Kabupaten Wonogiri enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi.

Secara keseluruhan, total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare, dengan estimasi nilai sekitar Rp510 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Total luas aset yang disita mencapai lebih dari 50 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp510 miliar. Penyitaan dilakukan secara sah berdasarkan penetapan pengadilan dan surat perintah penyidik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan,

“Pemasangan plang sita dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, termasuk Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri. Kejaksaan akan terus menelusuri dan mengamankan aset tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.pungkasnya.