Polda Sumut Bekuk Dua Warga Aceh, Sita 5 Kg Sabu dari Aksi Penyelundupan Narkoba

Hukum409 Dilihat

HukumID | Deliserdang – Upaya penyelundupan narkoba dari Aceh ke Sumatera Utara berhasil digagalkan aparat Polda Sumut. Dua orang pelaku berinisial R dan A, yang diketahui berasal dari Aceh, ditangkap di kawasan Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Minggu (14/9/2025).

“Benar, kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu yang mereka bawa dari Aceh menggunakan jalur darat,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga berhenti di halaman sebuah masjid di Jalan Sunggal. Dari situ, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sabu dalam jumlah besar di dalam mobil.

Menurut Ferry, narkoba tersebut dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh, menuju Sumut untuk diedarkan. Kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan lintas provinsi ini.

“Penyidikan akan terus berlanjut karena kami menduga ada sindikat besar di balik peredaran narkoba ini,” tegasnya.