HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut, DPR RI melalui perwakilannya I Wayan Sudirta menegaskan bahwa pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.
Menurut I Wayan, prinsip resiprokal atau timbal balik yang diatur dalam Pasal 19 UU ASN 2023 memberikan dasar hukum bagi anggota Polri maupun TNI untuk menduduki jabatan di lingkungan ASN dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU ASN 2023.
“Seluruh aturan mulai dari persyaratan, tata cara penugasan, hingga mekanisme pengisian jabatan telah diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP 17/2020, serta Perkap Nomor 4/2017 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya,” ujar I Wayan di ruang sidang MK, Senin (15/9/2025).
I Wayan juga menegaskan bahwa ketentuan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan ASN pada level pemerintahan pusat, sepanjang tetap memperhatikan asas netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f UU ASN 2023 dan Pasal 28 ayat (1) UU Polri.
“Karena itu, kekhawatiran Pemohon soal potensi pelanggaran asas netralitas tidak berdasar. Undang-undang telah mengatur agar pengisian jabatan tetap memperhatikan fungsi, tugas kepolisian, dan prinsip netralitas aparatur negara,” tambahnya.
Berbeda dengan DPR, Ahli Pemohon Soleman B. Ponto menilai frasa “…atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berpotensi menimbulkan masalah serius.
Menurutnya, aturan tersebut membuka peluang penugasan anggota Polri aktif oleh pihak di luar struktur Polri tanpa persetujuan Kapolri. Kondisi ini dinilai bisa memicu ketidakpastian hukum, dualisme kewenangan, hingga konflik kelembagaan, karena bertentangan dengan prinsip single command system dalam tubuh Polri yang diatur dalam Pasal 11 UU Polri.
“Apabila pola ini dibiarkan, koordinasi keamanan nasional bisa terganggu dan memunculkan benturan antara Kapolri dengan pihak kementerian atau lembaga lain,” jelas Soleman.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan antara TNI dan Polri terkait jabatan sipil. TNI diwajibkan alih status jika ingin mengisi jabatan sipil sesuai Pasal 47 UU 34/2004, sementara Polri bisa tetap berstatus aktif karena adanya frasa yang dipersoalkan. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Saksi Pemohon, Stepanus Febyan Babaro, menceritakan pengalamannya terkait keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Ia mengaku kesempatan masyarakat sipil untuk berkarier di pemerintahan menjadi terbatas karena posisi tersebut kerap diisi oleh pejabat dari kepolisian.
“Situasi ini menciptakan ketidakadilan dan merugikan profesional sipil yang ingin mengabdi melalui jalur birokrasi pemerintahan,” ungkap Stepanus.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan keberadaan anggota Polri aktif di sejumlah jabatan strategis seperti Ketua KPK, Kepala BNPT, hingga Wakil Kepala BSSN tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.
Para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “…atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.









