HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat bagi calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan anggota legislatif tetap berlaku. Hal ini diputuskan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (29/9/2025).
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. Pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal bagi para kandidat pejabat publik diubah menjadi lulusan strata satu (S-1) atau sederajat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal SMA yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. Selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bersifat diskriminatif, ketentuan tersebut dinilai sah dan konstitusional.
“Permintaan agar pendidikan minimal diubah menjadi S-1 justru akan mempersempit kesempatan warga negara untuk maju dalam kontestasi politik,” tegas Ridwan dalam sidang.
Ridwan menambahkan, UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif. Karena itu, penentuan syarat minimal pendidikan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan tetap sah selama tidak melanggar prinsip keadilan maupun hak politik warga negara.
Mahkamah menilai, ketentuan saat ini tidak menutup kesempatan bagi calon dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi, termasuk lulusan S-1 atau S-2, untuk maju dalam pemilihan. Sebaliknya, bila syarat pendidikan ditingkatkan menjadi S-1, maka warga yang hanya lulusan SMA akan kehilangan hak politiknya untuk mencalonkan diri.
“Dengan demikian, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam putusan ini, Ketua MK Suhartoyo juga menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion) bahwa pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, pemohon berpendapat bahwa standar pendidikan SMA untuk pejabat publik terlalu rendah dibandingkan tuntutan kualitas kepemimpinan dan pembuatan kebijakan. Namun, dalil ini tidak diterima oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.









