BBM Langka, Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell Digugat Boyamin DKK

Hukum738 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno dan Tatis Lawfirm selaku kuasa hukum Tati Suryati, S.H., M.T., resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Gugatan perdata ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Agustus 2025.

Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, Tati Suryati selaku penggugat mempersoalkan kelangkaan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang biasa digunakan untuk kendaraannya. Kelangkaan ini terjadi di beberapa SPBU di wilayah BSD, Alam Sutera, hingga Bintaro pada 14 September 2025. Akibatnya, Tati terpaksa menggunakan jenis BBM lain yang dinilai berpotensi merusak kendaraan pribadinya.

Menurut penggugat, penyebab kelangkaan BBM tersebut adalah adanya kebijakan pembatasan kuota yang dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina, yang mengharuskan badan usaha swasta seperti Shell membeli BBM melalui kolaborasi dengan Pertamina.

“Pemaksaan pengadaan base fuel melalui Pertamina melanggar hak badan usaha swasta dan berdampak langsung kepada konsumen, termasuk klien kami,” tulis kuasa hukum Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Atas peristiwa ini, Tati Suryati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, sesuai biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98, serta ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta karena merasa dirugikan dan khawatir atas potensi kerusakan kendaraan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka membayar ganti rugi sebagaimana dituntut.

Hingga kini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan jadwal sidang perdana atas gugatan tersebut.