Kejaksaan Catat 10 Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba di Jakarta Sepanjang 2025

Hukum443 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan bersama Polda Metro Jaya merilis data terbaru terkait penanganan perkara narkotika. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, sejumlah terpidana kasus narkoba dijatuhi tuntutan pidana mati di wilayah Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, menyebut jumlah perkara dengan tuntutan mati cukup signifikan. Menurutnya, tuntutan tersebut diajukan di berbagai Kejaksaan Negeri di Jakarta.

“Sejak tahun 2024 hingga 2025, ada cukup banyak perkara narkoba yang kami ajukan dengan tuntutan pidana mati di beberapa Kejaksaan Negeri,” kata Dwi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Khusus pada tahun 2025, hingga bulan September tercatat 10 perkara narkotika yang dituntut dengan hukuman mati. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara.

“Untuk tahun ini saja, ada 10 perkara narkoba dengan tuntutan pidana mati,” tegas Dwi.

Data tersebut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa.