HukumID | Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenko Hukum, HAM dan Imipas) Otto Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) serta mendorong agar organisasi tersebut terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan dunia usaha. Otto menilai AKPI memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme para kurator dan pengurus di Indonesia.
“Kita datang memberikan support kepada AKPI dengan harapan agar mereka betul-betul bisa melaksanakan tugasnya sebagai kurator dan pengurus yang bertanggung jawab dan punya integritas,” ujar Otto, Senin, (6/10/2025).
Selain itu, Otto menekankan perlunya pembaruan sejumlah aturan hukum untuk mengantisipasi perkembangan bisnis di Indonesia yang semakin pesat. Menurutnya, regulasi harus disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan masyarakat secara seimbang.
“Yang paling utama adalah agar bisa memperhatikan kepentingan kreditur dan debitur secara seimbang. Jadi dua-duanya harus dilindungi dengan baik,” tegasnya.
Otto juga mengingatkan bahwa AKPI memiliki sejarah panjang dalam sistem hukum bisnis nasional. Ia menjelaskan, AKPI didirikan pada 1998 bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Kepailitan sebagai respon terhadap krisis ekonomi pada masa reformasi.
“Kalau pada waktu itu AKPI tidak ada, tidak akan mungkin Undang-Undang Kepailitan bisa dilaksanakan. Jadi pemerintah harus bersinergi dengan AKPI,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara AKPI, pemerintah, serta sektor usaha seperti perbankan dan asuransi terus diperkuat demi terciptanya sistem bisnis yang sehat dan berkeadilan.
“Sinergitas di antara AKPI dengan pemerintah dan juga dunia usaha harus dibina dan dikembangkan,” tutup Otto.









