HukumID | Cikarang – Seorang konsumen Apartemen Meikarta yang diwakili oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi menggugat PT Mahkota Sentosa Utama, selaku pengembang proyek Meikarta, ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan yang didaftarkan secara e-court pada 21 Oktober 2025 itu teregister dengan Nomor Perkara 297/Pdt.G/2025/PN.Ckr.
Kuasa hukum konsumen, Zentoni yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pengembang tidak kunjung menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) atas unit apartemen yang telah dibeli kliennya sejak tahun 2018.
“Konsumen sudah melakukan pembayaran senilai Rp1.030.406.793 untuk satu unit apartemen Meikarta, tetapi hingga kini tidak juga menerima sertifikat hak milik. Karena itu kami ajukan gugatan PMH terhadap pihak developer,” ujar Zentoni, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak konsumen telah terlebih dahulu melapor ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui kanal BENAR–PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait. Namun laporan tersebut hingga kini tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Selain itu, pihaknya juga telah tiga kali melayangkan somasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama untuk meminta pengembalian uang pembelian apartemen. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons maupun itikad baik dari pihak pengembang.
“Sudah tiga kali kami kirimkan somasi, tapi tidak ada jawaban. Maka, langkah hukum menjadi satu-satunya cara untuk menuntut keadilan bagi konsumen,” tegas Zentoni.
Ia menambahkan, pihaknya masih membuka peluang bagi pengembang Meikarta untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai sebelum persidangan dimulai.
“Kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama segera mengembalikan dana konsumen sebesar Rp1,03 miliar sebelum gugatan ini mulai disidangkan. Itu langkah terbaik agar tidak berlarut-larut,” pungkas Zentoni.
Gugatan ini menjadi satu dari sejumlah kasus yang melibatkan konsumen proyek Meikarta, yang sebelumnya juga sempat mencuat akibat berbagai persoalan hukum dan keterlambatan pembangunan.









