LAK DKI Jakarta Somasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor: Tuntut Pengembalian Dana Rp3,5 Miliar

Hukum615 Dilihat

HukumID | Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi melayangkan surat somasi kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor terkait belum dikembalikannya dana milik konsumen senilai Rp3,53 miliar.

Somasi tersebut disampaikan melalui Surat No. Ref: 102/ZN/LAKDKIJ/X/25 yang dikirim pada Rabu, 22 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan oleh Zentoni, selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta dan kuasa hukum para konsumen.

“Somasi ini kami layangkan karena dana milik konsumen sebesar Rp3.534.693.043 belum juga dikembalikan oleh pihak KSB sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Zentoni dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Zentoni, berdasarkan putusan PKPU tersebut, Koperasi Sejahtera Bersama secara hukum wajib mengembalikan seluruh dana konsumen tanpa potongan apapun. Namun hingga kini, pihak koperasi belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Seharusnya setelah adanya putusan PKPU yang inkrah, KSB wajib mengembalikan dana konsumen sepenuhnya. Tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun,” tegasnya.

LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada KSB Bogor untuk segera mengembalikan seluruh dana konsumen. Jika dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan kepailitan terhadap koperasi.

“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada itikad baik, kami siap ajukan tuntutan pailit,” tutup Zentoni.

Kasus ini menambah daftar panjang aduan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam yang gagal mengembalikan dana anggota. LAK DKI Jakarta menyatakan siap mendampingi para korban hingga hak-haknya terpenuhi secara hukum.