HukumID | Jakarta – Ketua Umum terpilih Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025–2030, Enita Adyalaksmita, menegaskan pentingnya pembaruan sistem pendidikan dan peningkatan kualitas advokat di Indonesia. Dalam wawancara eksklusif bersama HukumID Channel, Enita menyampaikan gagasannya untuk membentuk lembaga sertifikasi advokat nasional yang independen dan berstandar tinggi.
Menurutnya, langkah itu menjadi penting di tengah tuntutan era digital dan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan hukum sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
“Sekarang pendidikan PKPA hanya sebulan atau dua minggu. Itu terlalu sederhana, sehingga mutu kualitasnya sangat kurang. Di negara lain seperti Jepang, Amerika, Inggris, pendidikan advokat bisa setahun bahkan dua tahap,” ujar Enita, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai perlu ada lembaga sertifikasi nasional yang mengawasi standar pendidikan dan pelatihan advokat di seluruh organisasi.
“Selama ini pelatihan PKPA dan UPA dilakukan masing-masing organisasi tanpa standar yang sama. Akibatnya kualitas lulusan berbeda-beda. Kalau ada lembaga independen, barulah ada kepastian hukum dan mutu yang terjaga,” tegasnya.
Selain itu, Enita menilai digitalisasi sistem hukum yang kini diterapkan di pengadilan merupakan langkah positif dalam mempercepat dan mengefisienkan proses hukum.
“Digitalisasi ini sangat bermanfaat karena membuat sistem hukum kita lebih transparan, terdata, dan tidak bertele-tele. Ini dimensi baru dalam penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya, kemajuan teknologi juga sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan teknologi dan hukum sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Advokat harus siap menghadapi tantangan digitalisasi, bukan hanya dengan semangat, tapi juga dengan peningkatan kompetensi,” ujarnya.
Enita juga menyoroti masih lemahnya penegakan kode etik advokat, terutama di tengah maraknya kasus pelanggaran etik oleh oknum pengacara. Ia menegaskan, meski ada segelintir kasus yang mencoreng profesi, gelar officium nobile tetap melekat pada profesi advokat.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Hanya saja implementasi kode etik perlu diperkuat. Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan kami mendorong agar dibentuk satu lembaga etik nasional yang berlaku bagi semua organisasi advokat,” tegasnya.
Enita juga menyebut, sejak berdirinya HAPI tahun 1993 hingga kini, belum pernah ada anggota HAPI yang tersangkut pelanggaran etik.
“Alhamdulillah, dari dulu sampai sekarang tidak ada anggota kami yang melakukan pelanggaran seperti kasus yang ramai dibicarakan. Itu karena pembinaan dan kaderisasi di HAPI sangat ketat,” ujarnya.
Terkait polemik antara single bar dan multi bar, Enita menjelaskan bahwa pada awalnya semua organisasi advokat sepakat membentuk satu wadah tunggal melalui Peradi, namun dinamika dan perbedaan pandangan memunculkan banyak organisasi baru.
“Awalnya memang diamanatkan undang-undang untuk single bar, tapi kini kita sudah memasuki fase multi bar. Saya menyebut ini sebagai ‘seleksi alam’. Organisasi yang kuat, konsisten, dan berintegritas akan bertahan,” ujarnya.
Namun, ia menilai fenomena ini perlu diatur ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. “Saat ini sudah ada lebih dari 60 organisasi advokat. Maka diperlukan lembaga nasional yang bisa mengayomi semuanya di bawah satu standar etik dan sertifikasi,” kata Enita.
Memasuki periode keduanya sebagai Ketua Umum HAPI, Enita menegaskan langkah awalnya adalah melakukan konsolidasi internal dan memperkuat struktur organisasi hingga ke daerah.
“Kami akan memperluas pembentukan DPD di wilayah-wilayah baru seperti Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Pegunungan,” ujarnya.
Ia juga mengumumkan program beasiswa PKPA dan UPA bagi calon advokat di daerah. “Kami ingin memberi kesempatan kepada calon advokat di daerah untuk mengikuti PKPA tanpa terbebani biaya besar. Biayanya akan disubsidi dari pusat,” kata Enita.
Enita berpesan agar seluruh penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat menjalin sinergi dalam mewujudkan supremasi hukum.
“Harus ada kesetaraan dan sinkronisasi dalam menjalankan fungsi hukum. Kita semua adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum,” ujarnya.
Kepada advokat muda, ia berpesan untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.
“Era digital ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal kompetensi dan daya saing. Advokat muda harus siap bersaing, baik di dalam negeri maupun dengan advokat asing,” tutup Enita optimistis.









