HukumID | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Fransiska Eny Marwati alias Soeskah Eny Marwati kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Boyamin Saiman menyampaikan duplik sekaligus mengumumkan langkah hukum baru dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan kasus yang dinilai sudah tidak sah secara hukum.
Boyamin menjelaskan, permohonan praperadilan itu telah didaftarkan secara elektronik (e-court) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara PN SBY-68F72AB64D9BF. Langkah ini, katanya, ditempuh untuk memastikan keabsahan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/251/V/2009/Biro Ops tertanggal 4 Mei 2009 yang menjadi dasar perkara ini.
“Kami ajukan praperadilan ini karena penyidikan atas laporan yang sudah berusia lebih dari 15 tahun seharusnya dianggap kedaluwarsa secara hukum,” ujar Boyamin di hadapan majelis hakim.
Dalam dupliknya, tim pembela meminta majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara pokok hingga permohonan praperadilan tersebut diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Menurut Boyamin, hasil praperadilan nantinya akan berpengaruh langsung terhadap keabsahan proses penyidikan dan dasar penuntutan terhadap kliennya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai perkara ini sudah sepatutnya dihentikan karena telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan 79 KUHP. Berdasarkan ketentuan itu, tindak pidana yang tidak diproses selama jangka waktu tertentu dianggap gugur hak penuntutannya.
“Apabila hakim menilai perkara ini telah daluwarsa, maka kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging),” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin juga pernah menggugat praperadilan terhadap Polda Jawa Timur, menilai penyidikan yang dimulai sejak 2009 tidak lagi sah karena tidak menunjukkan tindak lanjut selama bertahun-tahun.
Sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan sikap majelis hakim terkait permohonan penundaan dan tindak lanjut pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh tim pembela.









