CMNP Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Drosophila dalam Transaksi Surat Berharga dengan Hary Tanoe

Peradilan, Perdata732 Dilihat

HukumID | Jakarta – Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak CMNP, yakni Jarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP periode 1999–2004.

Dalam keterangannya, Jarot Basuki menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe bukan merupakan jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga, dengan inisiator pertukaran adalah Tito Sulistio dan Hary Tanoe sendiri. Kesaksian ini memperkuat keterangan Jusuf Hamka yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, terungkap sejumlah fakta terkait perusahaan Drosophila, yang selama ini dikaitkan dengan transaksi surat berharga tersebut. Berdasarkan dokumen persidangan, Drosophila tercatat dimiliki oleh Hary Tanoe dan Liliana Tanaja, masing-masing dengan 50% kepemilikan saham atau 50.000 lembar saham senilai total 100 ribu dolar Singapura.

Selain itu, ketiganya, Hary Tanoe, Liliana Tanaja, dan almarhum Tang Lai Lin juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut. Fakta ini menimbulkan kejanggalan, sebab Drosophila yang berdiri dengan modal relatif kecil tidak mungkin memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS.

CMNP menduga perusahaan itu sengaja dibentuk oleh Hary Tanoe sebagai “bumper” atau pelindung hukum agar terbebas dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami CMNP. Apalagi, Drosophila didirikan hanya tujuh bulan sebelum transaksi terjadi dan dibubarkan secara sukarela pada tahun 2004. Fakta-fakta tersebut memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada keterlibatan Drosophila dalam transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe.

“Dari fakta persidangan, tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan adanya keterlibatan Drosophila dalam transaksi NCD tersebut. Karenanya, tidak ada dasar hukum bagi CMNP untuk menggugat Drosophila yang bahkan sudah dibubarkan sejak 2004,” ungkap salah satu kuasa hukum CMNP, Andi syamsurizal nurhadi.

Sidang perkara perdata antara CMNP dan Hary Tanoe ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan bukti tambahan.