BPK Tidak Pernah Diminta Hitung Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Peradilan, Tipikor374 Dilihat

HukumID | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak pernah diminta oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Hal itu disampaikan saksi ahli BPK, Teguh S, dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2024).

“Kami tidak pernah diminta untuk menghitung kerugian negara,” ujar Teguh di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, tiga mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, M. Yusuf Hadi, dan Harry MAC, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Kuasa hukum terdakwa, Gunawan, menilai semestinya perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.

“Yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara hanyalah BPK, BPKP, atau Inspektorat. Karena itu, kami mempertanyakan langkah jaksa KPK yang tidak meminta BPK melakukan penghitungan, malah melakukan perhitungan sendiri,” ujar Gunawan.

Teguh menambahkan, BPK baru akan menghitung kerugian negara bila diminta oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, BPK hanya melakukan audit kepatuhan atas investasi ASDP terhadap PT JN dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 14 Maret 2023.

Dari hasil audit tersebut, akuisisi dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap dua kapal, yakni KMP Marisa Nusantara dan KMP Mahkota Nusantara. BPK merekomendasikan agar ASDP membuat kesepakatan formal dan memperhitungkan penggantian atas opportunity loss dari belum beroperasinya kedua kapal tersebut serta melakukan verifikasi biaya perbaikan. Total nilai perbaikan dan opportunity loss itu disebut mencapai Rp4,8 miliar.

Soal opportunity loss ini turut menjadi bahan pertanyaan dari tim pembela kepada saksi ahli lainnya, Dian Kartika.

“Dalam tindak pidana korupsi, yang disebut kerugian negara adalah kerugian yang pasti dan nyata. Apakah opportunity loss dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti dan nyata?” tanya pengacara Soesilo Ariwibowo.

Dian menjawab tegas, “Betul. Itu tidak pasti.”

Majelis hakim yang diketuai Sunoto juga menanyakan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Dian menjelaskan sebagian sudah dilaksanakan, namun laporan hasil pemeriksaan berikutnya belum diterbitkan.

“Lengkapnya ada di Laporan Pemeriksaan Hasil (LPH) yang mestinya dikeluarkan semester kedua 2024, tetapi hingga kini belum dikeluarkan oleh BPK,” ujarnya.

Menanggapi itu, mantan Direktur Utama PT ASDP, Harry MAC, menegaskan bahwa ASDP telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk soal opportunity loss yang semula Rp4,8 miliar.

“Bahkan nilai itu sudah dihitung ulang dan menjadi Rp10 miliar, dan jumlah tersebut sudah dipotong dari pembayaran akuisisi,” kata Harry di persidangan.

Sementara itu, mantan Dirut ASDP lainnya, Ira Puspadewi, menegaskan bahwa proses due diligence sebelum akuisisi telah dilakukan secara hati-hati.

“Ya, benar, ASDP sudah melakukan uji tuntas. Itu adalah bentuk kehati-hatian perusahaan,” kata Ira.

Sidang perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.