HukumID | Jakarta — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan dalam kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Plt. Direktur Perlindungan pada KP2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro, S.IK., M.H., dan Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Peserta yang hadir secara luring terdiri atas jajaran eselon III dan IV dari JAM Intelijen, JAM Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Sementara peserta daring meliputi Atase Kejaksaan di Singapura, Bangkok, Hongkong, Riyadh, para Asisten Intelijen dan Asisten Pidum, hingga seluruh Kasi Intelijen dan Kacabjari di Indonesia.
Direktorat I JAM Intel menjadi penyelenggara kegiatan ini, sebagai bagian dari peran strategis intelijen penegakan hukum dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam upaya pemangkasan jaringan TPPO.
Dalam siaran pers disebutkan bahwa pemerintah telah meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017. Pemerintah kemudian menetapkan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang RAN TPPO 2020–2024.
Berdasarkan Perpres tersebut, Kejaksaan mendapat amanat strategis, antara lain:
– pemetaan dan pendalaman jaringan pelaku TPPO terkait WNA;
– pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan, serta perbatasan;
– sosialisasi UU TPPO kepada masyarakat di daerah rawan;
– edukasi bahaya TPPO kepada tokoh agama, penghulu, serta organisasi keagamaan.
Dalam arahannya, JAM-Intel menegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional periode 2025–2029 menjadi langkah awal memperkuat perlindungan warga negara dari praktik perdagangan orang.
“Berbagai informasi keilmuan dan masukan konstruktif dalam kegiatan ini memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujarnya.
JAM-Intel juga mengimbau intelijen Kejaksaan di seluruh satuan kerja untuk memperketat pemantauan terhadap berbagai modus TPPO dengan melakukan pemetaan negara tujuan, aktor, perusahaan, korban, hingga wilayah yang belum dijangkau sistem informasi ketenagakerjaan resmi.
Turut hadir Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., serta para direktur di JAM Intelijen, antara lain Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., Subeno, S.H., M.H., Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., dan Herry Hermanus Horo, S.H.
Perwakilan sejumlah kementerian/lembaga juga hadir, termasuk Kemenkumham, KP2MI, Kemendagri, KemenPPPA, Kemenaker, BAIS TNI, Kemendes PDTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.









