Forkogakum: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bagian dari Proses Hukum!!!

Hukum502 Dilihat

HukumID | Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo Dkk dengan dugaan pencemaran/penghinaan, dan fitnah serta penyebaran atau manipulasi informasi elektronik pada Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo Dkk dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kabid Humas Forkogakum (Forum koordinasi penegak hukum) Faisal Redo meminta kepada semua pihak agar mematuhi serta mengawal proses yang ada demi kepastian hukum.

“Nantinya akan terbuka semua polemik yang ada saat dilakukan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, mahasiswa Doktor Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini juga meminta kepada semua institusi melakukan tugasnya masing masing secara objektif dan proporsional dalam penegakkan hukum.

“Semua institusi harus objektif dan proporsional dalam penegakan hukum,” pungkasnya.