Sengketa NCD Puluhan Tahun Kembali Mengemuka, Prof Basuki: Hak Tidak Pernah Kedaluwarsa Selama Belum Dipenuhi

Hukum1153 Dilihat

HukumID | Jakarta — Sengketa perdata terkait dokumen keuangan lama kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, persoalan berkaitan dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan puluhan tahun lalu dan dinyatakan tidak sah, namun hingga kini masih memicu gugatan hukum antar para pihak.

Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, menegaskan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, hak keperdataan tetap dapat dituntut sepanjang belum dipenuhi, meskipun peristiwa hukumnya terjadi bertahun-tahun silam.

“Selama hak itu belum dipenuhi, maka secara perdata masih dapat dituntut. Pengadilan adalah jalan terakhir ketika tidak ada lagi cara untuk memperoleh hak tersebut,” ujar Prof. Basuki dalam wawancara.

Menurut Prof. Basuki, sengketa yang melibatkan dokumen lama seperti NCD harus dilihat dari keabsahan prosedural dan substansial dokumen tersebut. Dalam kasus yang dibahas, NCD dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena diterbitkan tidak sesuai ketentuan dan melebihi batas maksimum yang diizinkan.

Masalah muncul ketika salah satu pihak telah menunaikan kewajibannya, yakni menyerahkan surat berharga dalam mata uang rupiah, sementara haknya untuk memperoleh surat berharga dalam mata uang dolar Amerika Serikat tidak pernah terpenuhi karena NCD tersebut tidak dapat dicairkan.

“Kalau surat berharga itu tidak sah dan tidak bisa dicairkan, maka pihak yang menyerahkannya harus bertanggung jawab. Tidak bisa kemudian melempar tanggung jawab ke bank penerbit yang sudah dibekukan,” jelasnya.

Prof. Basuki menegaskan bahwa bank penerbit NCD yang telah berstatus beku kegiatan usaha (BKU) secara faktual dan hukum sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dalam transaksi lah yang harus dimintai tanggung jawab.

“Siapa yang menyerahkan surat berharga itu, dialah yang wajib menjamin keabsahannya. Kalau tidak sah dan merugikan, itu wanprestasi,” tegasnya.

Ia juga menilai dalih yang menyebut gugatan seharusnya ditujukan kepada bank penerbit sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab.

Terkait peran perantara atau broker, Prof. Basuki menekankan bahwa status hukum seseorang tidak ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan oleh isi perjanjian dan perbuatan nyata.

“Kalau dia hanya mempertemukan para pihak, mungkin broker. Tapi kalau dia sendiri yang menyerahkan NCD dan berkepentingan langsung, itu bukan broker, itu pihak,” ujarnya.

Menurutnya, hakim akan menilai secara objektif berdasarkan dokumen kontrak dan fakta persidangan, termasuk siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang menanggung risiko.

Prof. Basuki juga menepis anggapan bahwa gugatan terbaru merupakan nebis in idem (perkara yang sama diadili dua kali). Ia menjelaskan, gugatan sebelumnya ditujukan kepada pemerintah dan Bank Indonesia, sedangkan gugatan saat ini ditujukan kepada pihak yang menyerahkan NCD.

“Subjeknya berbeda, dasar hukumnya berbeda. Jadi tidak memenuhi unsur nebis in idem,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Basuki menilai tidak tertutup kemungkinan bahwa transaksi tersebut telah dirancang sejak awal (by design), terutama karena dilakukan pada masa krisis moneter 1997–1998, ketika kebutuhan valuta asing sangat tinggi dan kewaspadaan bisnis menurun.

“Situasi krisis sering dimanfaatkan untuk mencari celah. Ketika satu pihak sangat butuh dolar, di situlah risiko disalahgunakan,” katanya.

Catatan Akhir Tahun: Hukum Harus Dikembalikan ke Marwahnya

Menutup perbincangan, Prof. Basuki menyampaikan catatan kritis akhir tahun terkait penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti masih adanya praktik penyalahgunaan hukum dan komodifikasi keadilan, meski di sisi lain mengapresiasi upaya Mahkamah Agung dalam membersihkan internalnya.

“Negara ini sudah ditegaskan sebagai negara hukum sejak awal. Masalahnya bukan pada aturannya, tapi pada integritas manusianya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peran masyarakat dan media yang semakin aktif justru menjadi tanda kemajuan.

“Banyaknya kasus yang terbuka ke publik justru menunjukkan hukum bekerja. Dulu sunyi, sekarang terbuka. No viral, no justice itu realitas sosial hari ini,” pungkasnya.

Prof. Basuki berharap tahun mendatang penegakan hukum di Indonesia semakin berintegritas dan berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.