Negara Seret 6 Korporasi Perusak Lingkungan di Sumut, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp4,8 Triliun

Hukum588 Dilihat

HukumID – Jakarta | Pemerintah mengambil langkah hukum tegas terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serius di Sumatera Utara. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), negara mengajukan gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp4,8 triliun.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dampak ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kerusakan ini berpusat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai kehilangan fungsi ekologis akibat aktivitas korporasi.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan masyarakat menanggung sendiri dampak kerusakan lingkungan akibat praktik usaha yang abai terhadap kelestarian alam.

Kerusakan ekosistem tidak hanya menghilangkan fungsi lingkungan hidup, tetapi juga memutus mata pencaharian masyarakat dan menciptakan ancaman bencana yang berkelanjutan. Negara wajib hadir dan bertindak,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1).

Enam perusahaan yang digugat masing-masing berinisial PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Total nilai gugatan yang diajukan KLH/BPLH mencapai Rp4.843.232.560.026. Angka tersebut terdiri atas tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250.

Hanif menegaskan bahwa gugatan ini mengedepankan prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar. Menurutnya, setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum lingkungan. Hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa dasar hukum gugatan ini merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gugatan tersebut mengedepankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, keberlanjutan, serta asas pencemar membayar.

Menurut Rizal, langkah hukum ini tidak semata menuntut ganti rugi finansial, melainkan juga menjadi upaya mendesak untuk menekan risiko bencana ekologis yang terus mengancam masyarakat di sekitar DAS Batang Toru dan DAS Garoga.

“Ini merupakan bentuk strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Negara menuntut pemulihan atas setiap kerusakan yang terjadi demi mengembalikan fungsi lingkungan dan hak masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025 yang menewaskan lebih dari 1.000 orang, KLH/BPLH melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan aktivitas usaha dengan meningkatnya risiko bencana.

Selain itu, pada Desember 2025 KLH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, hingga PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.