HukumID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dugaan niat jahat itu disebut telah muncul bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1). Dalam sidang itu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Paudasmen dan Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
JPU Roy Riyadi menegaskan, keterangan para saksi mengungkap adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan kehendak terdakwa untuk mengarahkan kebijakan pengadaan TIK secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook. Indikasi tersebut terekam dalam percakapan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
“Dari keterangan saksi, terungkap adanya fakta mens rea terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri,” ujar Roy Riyadi di persidangan.
Menurut JPU, pesan-pesan dalam grup tersebut berisi perintah mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan melibatkan pihak luar serta penggunaan perangkat lunak tertentu. Hal ini dinilai sejalan dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan program kementerian.
Lebih jauh, persidangan mengungkap adanya mutasi terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Keduanya kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang menandatangani kajian review teknis sesuai arahan untuk menggunakan Chrome OS.
Sidang sempat diwarnai perdebatan antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara ketentuan KUHAP tidak diwajibkan, JPU tetap menyerahkan LHP sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim dan implementasi Pasal 216 KUHAP.
JPU juga menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang tetap merekam video di ruang sidang meski telah dilarang Ketua Majelis Hakim, bahkan melontarkan ancaman pelaporan terkait aturan peliputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
JPU menegaskan pembuktian dakwaan akan terus dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dalam agenda persidangan berikutnya.









