Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Musala

Hukum, Tipikor530 Dilihat

HukumID | Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Syarif bin Onde. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.

Syarif bin Onde merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang terjadi pada tahun 2008. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghindari eksekusi putusan pengadilan.

Berdasarkan data Kejaksaan, Syarif bin Onde lahir di Polman pada 5 Februari 1963 dan beralamat di Perum Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda. Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat proses pengamanan, Syarif bin Onde bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya dilakukan proses tindak lanjut dan eksekusi.

Jaksa Agung melalui jajaran intelijen menegaskan komitmen untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. Langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum serta menegakkan keadilan.

Selain itu, Kejaksaan RI juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari hukum.