Soroti Kekosongan Hukum, Dr. Yusof Ferdinand Wangenia Angkat Pidana Korporasi dan Beneficial Owner dalam Disertasi

Hukum597 Dilihat

HukumID | Jakarta – Dr. Yusof Ferdinand Wangenia, S.H., M.H., resmi menyandang gelar doktor setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Doktor Ilmu Hukum. Ia menyebut capaian akademik tersebut sebagai buah dari konsistensi riset hampir tiga tahun yang berangkat dari keprihatinannya terhadap maraknya praktik penyuapan yang melibatkan korporasi di Indonesia.

Dalam disertasinya, Yusof mengangkat tema “Pertanggungjawaban pidana korporasi dan beneficial owner atas tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh direksi atau organ perusahaan dengan pendekatan vicarious liability”. Menurutnya, selama ini terdapat kekosongan hukum yang membuat pemilik manfaat (beneficial owner) kerap berlindung di balik status direksi sebagai terdakwa.

“Saya melihat banyak sekali praktik penyuapan yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi direksi, tetapi jelas untuk kepentingan korporasi. Keuntungan dinikmati perusahaan dan para pemegang saham, tapi ketika bermasalah, yang dikorbankan hanya direksinya,” ujar Yusof usai sidang terbuka di Universitas Pancasila, Sabtu (24/1/2026)

Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk penyitaan aset hingga Rp17 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korporasi. Menurutnya, kerugian negara dalam skala besar seharusnya dapat dicegah sejak awal apabila korporasi dan beneficial owner langsung ditetapkan sebagai subjek hukum pidana, tanpa harus menunggu direksi terlebih dahulu diputus bersalah.

“Selama ini sebelum adanya KUHP baru, penetapan tersangka korporasi menunggu direksi dinyatakan bersalah. Rentang waktu inilah yang menimbulkan masalah, termasuk praktik penyuapan lanjutan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Yusof menilai lahirnya KUHP baru menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pidana korporasi diakomodasi secara komprehensif. Dalam KUHP baru, sedikitnya terdapat lima pasal yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang tidak mengenal pidana korporasi dan hanya mengaturnya secara sektoral dalam undang-undang tertentu seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, sebagian rekomendasi dalam disertasinya juga telah diadopsi dalam kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya melalui Direktorat Jenderal AHU. Saat ini, korporasi diwajibkan mencantumkan beneficial owner, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

“Ini penting agar sejak awal negara tahu siapa pemilik manfaat sebenarnya, sehingga tidak kesulitan saat penyelidikan atau penyidikan jika terjadi tindak pidana penyuapan,” katanya.

Meski demikian, Yusof menilai masih terdapat celah dalam KUHP baru. Ia menekankan perlunya keberanian penegak hukum untuk menarik korporasi sebagai subjek hukum pidana sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, tanpa harus menunggu putusan bersalah terhadap direksi.

“Dengan prinsip vicarious liability, korporasi harus bertanggung jawab atas perbuatan direksi yang dilakukan dalam rangka kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Yusof menjelaskan bahwa pidana terhadap korporasi bersifat khusus karena korporasi merupakan subjek hukum abstrak. Sanksi dapat berupa pidana denda, pencabutan izin, hingga penutupan usaha. Namun dalam praktik, hakim sering mempertimbangkan dampak sosial, seperti terhadap tenaga kerja, sehingga memilih menjatuhkan denda besar daripada penutupan perusahaan.

Ke depan, Yusof menyatakan akan tetap fokus pada isu pidana korporasi. Ia mendorong perusahaan melakukan legal audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah praktik penyuapan, baik dalam bentuk uang, sponsorship, maupun pemberian lainnya.

“Penyuapan sekarang tidak selalu uang. Bisa dalam bentuk sponsor, hadiah, atau fasilitas. Ini menjadi tren korporasi untuk jalan pintas mendapatkan izin,” ujarnya.

Menanggapi maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, Yusof menilai akar persoalan terletak pada lemahnya regulasi dan penerapannya, terutama dalam penempatan jabatan struktural.

“Kalau sistemnya transparan, misalnya melalui lelang jabatan yang benar, praktik uang pelicin itu bisa dicegah,” pungkasnya.