Jamintel Amankan Proyek Koperasi Desa Merah Putih Rp251 Triliun

Hukum528 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai mencapai Rp251 triliun.

Pengamanan itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas PPS terkait pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani yang diwakili Plt. Sesjamintel Sarjono Turin menyampaikan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan RI sejak November 2025. Permohonan tersebut kemudian dipetakan melalui kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Direktorat IV JAM Intel.

“Proyek ini sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik serta pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Sarjono Turin.

Direktur IV JAM Intel Setiawan Budi Cahyono menjelaskan, proyek ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai proyek yang diamankan Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.

Dengan nilai sebesar itu, Jamintel menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

“Pengamanan ini dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan,” jelasnya.

Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas personel, pengamanan aset negara termasuk kepastian status lahan minimal 1.000 meter persegi, serta mengantisipasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, PPS juga mewaspadai tantangan logistik di wilayah terpencil serta kendala administrasi akibat penggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunan.

Jamintel menegaskan, kehadiran Kejaksaan bersifat preventif, bukan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terkait tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh tim PPS juga diminta menjaga netralitas, profesionalitas, dan menghindari praktik transaksional.

Menutup arahannya, Reda Manthovani berharap sinergi antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.