Pasal Kesusilaan KUHP Digugat ke MK

Hukum500 Dilihat

HukumID | Jakarta – Tiga warga negara, Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada, mengajukan uji materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 41/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai pasal itu berpotensi menggeser asas tiada pidana tanpa kesalahan karena membuka ruang pemidanaan tanpa pembuktian kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan. Mereka menilai penerapan norma terlalu bergantung pada penilaian moral dan nilai sosial yang subjektif.

Dalam sidang pendahuluan Kamis (5/2/2026), Chris Melda Bani mengatakan ukuran “melanggar kesusilaan” dapat berbeda antarwilayah dan waktu, sehingga berisiko menimbulkan kriminalisasi berbasis moral mayoritas serta ketidakpastian hukum.

Pemohon menilai Pasal 406 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” sebagai konstitusional bersyarat, sepanjang tetap mensyaratkan adanya kesalahan personal.

Perkara ini diperiksa panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Ridwan menilai permohonan belum memenuhi ketentuan formil karena belum menguraikan kerugian konstitusional secara jelas.

MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, paling lambat 18 Februari 2026.