HukumID | Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika yang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik atau vape di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan dua perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasus ini terkuak berkat laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan vape yang telah direkayasa dan berisi cairan mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
“Kami mengamankan sebanyak 82 cartridge vape yang diduga berisi zat terlarang,” kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Tak hanya itu, polisi turut menyita berbagai perlengkapan yang digunakan untuk pengemasan dan distribusi barang haram tersebut. Kedua terperiksa kini masih menjalani pendalaman oleh penyidik.
Polda Metro Jaya juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.









