Hakim Tolak Gugatan Boyamin Terkait Kelangkaan BBM Swasta

Hukum853 Dilihat

HukumID | Jakarta — Gugatan yang diajukan Boyamin Saiman terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perkara itu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN), melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Boyamin membenarkan putusan tersebut. Ia menyatakan pengadilan menilai gugatan kelangkaan BBM swasta seharusnya diperiksa dalam ranah PTUN, bukan peradilan umum.

“Gugatan BBM swasta langka telah diputus berupa tidak diterima dengan alasan kewenangan PTUN, bukan PN,” kata Boyamin, Senin (9/2026).

Meski demikian, Boyamin menghormati putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan gugatan serupa di kemudian hari, dengan mekanisme hukum yang dinilai tepat.

“Prinsipnya kami hormati putusan itu dan akan menunggu momentum yang tepat untuk mengajukan gugatan baru ke PTUN, misalnya jika kembali terjadi kelangkaan BBM,” ujarnya.

Menurut Boyamin, kelangkaan BBM swasta bukan hanya persoalan bisnis, melainkan juga menyangkut kepentingan publik dan kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Karena itu, Ia menilai jalur hukum tetap relevan untuk ditempuh apabila peristiwa serupa kembali terulang. Namun dengan putusan tersebut, upaya hukum Boyamin untuk sementara harus menunggu perkembangan situasi ke depan.