HukumID | Jakarta – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (43) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sejumlah hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Pelaku diketahui menggunakan modus penyamaran agar dapat leluasa masuk ke area kegiatan. Ia tampil rapi mengenakan batik, lanyard, serta membawa tas layaknya peserta seminar atau pegawai kantor, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak hotel maupun pengunjung.
Aksi terakhir terjadi pada Selasa (10/2/2026) di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Korban kehilangan tas ransel hitam yang berisi satu unit ponsel Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, serta uang tunai Rp300 ribu.
Peristiwa bermula saat korban meninggalkan barang-barangnya di ruang rapat untuk beristirahat makan siang. Ponsel diletakkan di atas kursi, sementara laptop berada di bawah meja. Namun ketika kembali, seluruh barang tersebut telah raib. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanah Abang.
Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian, penyidik menemukan kemiripan pola dengan dua kasus pencurian lain yang terjadi pada Agustus dan Oktober 2025 di hotel wilayah Jakarta Pusat. Dari hasil analisa tersebut, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi.
NW kemudian ditangkap pada Jumat (13/2/2026) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, serta sepatu yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi kegiatan hotel yang ramai.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban di tengah aktivitas seminar atau pertemuan. Dengan penampilan meyakinkan, ia bisa masuk ke ruang kegiatan dan mengambil barang tanpa disadari,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Saat ini NW masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di lokasi lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengikuti kegiatan di hotel maupun ruang publik. Barang berharga sebaiknya tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.
Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.









