JPU Sebut Marcella Santoso dkk Nikmati Rp28 Miliar

Peradilan, Tipikor854 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Dalam replik atas nota pembelaan para terdakwa, JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa bukti cek dan dokumen tulisan tangan menguatkan keyakinan jaksa soal total dana Rp60 miliar yang diduga terkait pengondisian perkara.

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.

Namun, dari total dana tersebut, jaksa menyebut hanya sekitar Rp32 miliar yang diyakini benar-benar sampai kepada pihak yang dituju, termasuk Wahyu Gunawan dan majelis hakim. Sisanya, sebesar Rp28 miliar, disebut tidak pernah sampai ke tujuan awal.

“Selisih Rp28 miliar itu menurut kesimpulan penuntut umum tidak tersalurkan, melainkan dinikmati oleh tiga terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i,” tegas Andi.

Atas dasar itu, jaksa menuntut pembebanan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut.

Pernyataan jaksa sekaligus membantah klaim pembelaan, khususnya dari terdakwa Ariyanto yang menolak disebut menerima bagian dari dana Rp28 miliar tersebut. JPU menegaskan pihaknya tetap berpegang pada bukti formal dan rangkaian distribusi dana yang dinilai konsisten dengan konstruksi dakwaan.

Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan suap dalam proses peradilan, tetapi juga dugaan perintangan penyidikan yang dinilai berpotensi merusak integritas sistem penegakan hukum.

Majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap putusan.