HukumID | Jakarta – Fakta-fakta panas terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membedah dugaan kejanggalan investasi ratusan juta dolar yang menyeret PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Indonesia.
Di ruang sidang, JPU mempersoalkan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang dinilai tidak sebanding dengan pembukuan domestik. Angka jumbo itu disebut hanya tercermin dalam nilai miliaran rupiah, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Sidang juga diwarnai momen krusial ketika saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan sempat meragukan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Namun setelah dokumen fisik diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim, saksi akhirnya mengakui tanda tangan tersebut adalah miliknya.
JPU menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Pernyataan saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.
Dalam pemaparannya, JPU mengungkap pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB, induk GoTo dengan Google Indonesia. PT AKAB disebut mengintegrasikan berbagai layanan Google seperti Google Maps ke dalam platformnya, yang kemudian menghasilkan cashback 20 persen dari penggunaan layanan tersebut.
Namun, di balik skema itu, PT AKAB justru dilaporkan terus mengalami kerugian operasional. JPU menyoroti beban pembayaran cicilan jutaan dolar per bulan kepada Google Indonesia yang diduga menjadi faktor utama.
Kontradiksi antara penerimaan cashback dan laporan kerugian inilah yang kini menjadi fokus pendalaman jaksa.
Lebih jauh, saksi notaris Jose mengungkap bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa bukti perjanjian yang mendasari investasi besar tersebut.
Tak kalah mengejutkan, pihak keuangan operasional perusahaan disebut mengakui tidak adanya Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengelolaan keuangan. Bagi JPU, kondisi ini sangat tidak lazim untuk korporasi dengan transaksi bernilai jutaan dolar.
Jaksa juga mengindikasikan adanya pola di mana perusahaan mencatat kerugian secara operasional, namun di saat bersamaan terjadi peningkatan valuasi saham yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk terdakwa Nadiem Makarim.
“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam mekanisme investasi dan pengelolaan keuangan. Ini yang akan terus kami dalami untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara,” tegas Roy Riady.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain untuk mengurai dugaan skema investasi yang disebut-sebut berkelindan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional tersebut.









