Pasal 21 Disebut “Karet” oleh MK, Kejagung Tegaskan Tak Pernah Dipakai Sembarangan!

Hukum500 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi menjadi “pasal karet”.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan pihaknya menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara mendalam substansi pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan tersebut.

“Kami menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Terkait putusan ini, tentu akan kami pelajari secara komprehensif untuk melihat sejauh mana implikasinya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan yang sedang berlangsung tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung, kata dia, juga merasa langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan selama ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, termasuk di tingkat Mahkamah.

“Kami tetap melaksanakan proses hukum sebagaimana mestinya. Selama ini tindakan-tindakan yang kami lakukan juga telah diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan,” tegasnya.

Terkait anggapan bahwa Pasal 21 kerap digunakan secara berlebihan, Dirdik membantah hal tersebut. Menurutnya, penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak dilakukan secara masif dan selalu didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Untuk penggunaan Pasal 21, sebenarnya tidak terlalu sering. Tidak banyak perkara yang menggunakan pasal tersebut. Penegak hukum lain seperti KPK juga pernah menerapkan pasal yang sama dalam konteks perintangan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan pasal perintangan dilakukan secara hati-hati, terutama ketika ditemukan adanya upaya menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.

Kejagung memastikan akan menyesuaikan langkah-langkah penegakan hukum dengan perkembangan hukum konstitusional, sembari tetap menjaga efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.