HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim. Fakta tersebut dipaparkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan, JPU Roy Riady menghadirkan keterangan saksi dari pihak Datindo yang mengungkap adanya lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa. Kepemilikan saham tersebut disebut meningkat drastis dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.
Menurut jaksa, peningkatan saham tersebut terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi yang berbasis di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri. Skema tersebut juga mencakup peningkatan dalam program kepemilikan saham karyawan atau Employee Stock Ownership Program (ESOP).
Selain itu, JPU juga menyoroti langkah strategis yang dilakukan terdakwa menjelang akhir masa jabatannya sebagai menteri. Tiga hari sebelum melepas jabatan, terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan pihak lainnya untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
Konversi tersebut disebut memberikan hak suara ganda dengan rasio 30 banding 1 kepada penerima kuasa, sehingga mereka dapat mengendalikan serta mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi. Jaksa menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Sementara itu, dari aspek teknis pengadaan, kesaksian pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap rendahnya pemanfaatan perangkat Chromebook yang telah dibeli pemerintah. Dari total 1,6 juta unit yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
JPU menilai angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi aktif atau “hidup”, namun tidak mencerminkan penggunaan nyata untuk tujuan pendidikan.
Kondisi tersebut diperburuk oleh pengakuan tim teknis yang menyebut spesifikasi perangkat ditetapkan pada standar minimum atau sangat rendah. Bahkan, hal itu memunculkan rencana pengadaan ulang perangkat pada masa mendatang.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU menyimpulkan bahwa program pengadaan Chromebook dinilai gagal total karena tidak mencapai tujuan utama untuk mendukung proses belajar mengajar. Jaksa juga menilai terdapat pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik melalui aliran dana maupun peningkatan nilai aset saham.









