Independensi dan Intervensi Terhadap Hakim

Jurnal698 Dilihat

Oleh: Basuki Rekso Wibowo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional

Hakim adalah jabatan yang sangat mulia (noble profession). Terdapat mitos kuno, yang oleh sebagian kalangan masih diugemi, yang menganggap bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, karena memiliki wewenang yang demikian besar dan menentukan nasib pencari keadilan. Tentunya tidak semua orang sepakat terhadap mitos tersebut. Termasuk saya pribadi yang tidak sepakat. Tuhan tidak pernah mewakilkan atau mendelegasikan kewenangannya kepada manusia, termasuk kepada hakim sekalipun. Hakim pada hakikatnya adalah manusia biasa, sebagaimana adanya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Hakim karena jabatannya diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Bahwa untuk menjadi hakim diperlukan persyaratan yang ketat serta rambu-rambu dalam menjalankan kewenangannya itu jelas, mengingat kedudukan dan kewenangan hakim demikian besar.

Independensi hakim dalam menjalankan kewenangannya telah dijamin secara konstitusional. Dalam pengertian, siapapun tanpa terkecuali tidak boleh melakukan intervensi kepada hakim, baik secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi terhadap independensi hakim dapat dipandang sebagai pelanggaran serius. Kendatipun demikian, independensi hakim harus tetap digunakan sebagaimana mestinya. Hakim tidak boleh berlindung di balik prinsip independensi, namun dalam praktiknya justru menyalahgunakannya untuk maksud dan tujuan lain sehingga bertentangan dengan keluhuran harkat dan martabat jabatannya. Penggunaan asas independence of judiciary jangan sampai disalahgunakan sehingga berubah menjadi anarchy of judiciary. Kebebasan dan kemerdekaan kekuasaan hakim bukanlah kebebasan tanpa rambu-rambu sebagai koridor pembatasnya. Asas hukum, kaidah hukum, nilai agama, nilai etika, dan moralitas tetap menjadi rambu-rambu yang harus ditaati oleh hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Intervensi terhadap independensi hakim pada dasarnya dapat berasal dari mana saja, baik dari kalangan internal maupun eksternal. Dari kalangan internal, intervensi dapat muncul dalam bentuk yang tersamar. Intervensi dapat saja berasal dari pimpinan pengadilan atau kolega hakim, panitera, atau jurusita pengadilan yang berusaha mempengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan sesuai dengan yang diinginkan. Pimpinan pengadilan (oknum) pada dasarnya juga memiliki kemungkinan untuk melakukan trading influence agar hakim pemeriksa perkara memutus perkara sesuai dengan yang diinginkan. Menghadapi berbagai intervensi tersebut, hakim yang bersangkutan berada dalam situasi dilematis. Apakah berani bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi dari mana pun demi mempertahankan integritas moral dan sikap independensinya, ataukah memilih bersikap kompromi dan bersedia menerima serta membiarkan intervensi tersebut dengan alasan tertentu.

Intervensi terhadap independensi hakim juga dapat berasal dari kalangan eksternal. Advokat sebagai kuasa hukum pihak yang berperkara tentu memiliki potensi yang cukup besar untuk melakukan intervensi terhadap hakim. Advokat sebagai representasi kepentingan pihak berperkara cenderung akan menggunakan berbagai cara dan upaya untuk kepentingan kliennya, termasuk kemungkinan melakukan praktik culas, antara lain dalam bentuk penyuapan terhadap hakim untuk mempengaruhi putusannya. Praktik-praktik kolutif semacam itu, meskipun secara hipokrit selalu disangkal, namun keberadaannya tetap dapat dirasakan meskipun tidak mudah dibuktikan. Pada umumnya praktik culas tersebut dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme, dilakukan dengan hati-hati, rapi, dan tertutup untuk meminimalkan jejak bukti yang dapat menyulitkan apabila terungkap di kemudian hari. Namun pepatah bijak mengatakan bahwa sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat akan terjatuh juga. Hal tersebut telah terbukti dalam beberapa kasus besar yang terjadi belakangan ini yang melibatkan tokoh-tokoh besar.

Kendatipun telah terjadi berbagai peristiwa OTT dan penindakan, dalam kenyataannya praktik tersebut masih saja berjalan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Seorang oknum hakim nakal bahkan berseloroh bahwa mereka yang terkena OTT itu hanya sedang apes saja. Rupanya berbagai peristiwa yang terjadi tidak cukup menjadi pelajaran berharga dan menjerakan bagi yang lain agar tidak melakukannya. Tanpa rasa sungkan dan takut, praktik tersebut tetap dilakukan dengan modus operandi yang terus diperbarui menjadi lebih canggih. Kendatipun demikian, kita percaya bahwa masih banyak hakim dan advokat lain yang baik dan tetap setia menjaga keluhuran profesinya sebagai officium nobile. Profesi hakim dan advokat memiliki andil untuk turut mewujudkan peradilan yang bersih, atau sebaliknya turut serta menciptakan peradilan yang kotor dan koruptif.