Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Hukum593 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 ke Kas Negara. Penyetoran dilakukan dalam kegiatan seremonial di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).

Uang tersebut merupakan hasil perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oei Hengky Wiryo (69), warga Jakarta Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lainnya, Henkie, mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Dalam perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas.

Perusahaan tersebut kemudian terafiliasi dengan sejumlah situs perjudian online yang beroperasi sejak 2018 hingga Februari 2025. Beberapa di antaranya adalah YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.

Dalam praktiknya, para terpidana diduga menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian melalui sejumlah perusahaan cangkang dan berbagai rekening yang terafiliasi. Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan pihak terkait lainnya.

Kejari Jakarta Barat menyatakan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara dilakukan melalui mekanisme resmi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan aset negara.

Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan seluruh hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara.