Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan untuk Kesejahteraan Papua

Hukum438 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Papua yang kaya akan sumber daya alam.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa kekayaan alam Papua, mulai dari sektor pertambangan hingga hasil laut, harus dikelola secara legal dan dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat serta mendukung kemakmuran nasional.

Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh insan Adhyaksa di Papua yang dinilai telah menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung turut menginstruksikan jajarannya untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern.

Dalam aspek internal, ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kinerja nyata. Sistem meritokrasi disebut telah menutup celah praktik jual beli jabatan, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Di bidang intelijen, Kejaksaan diminta memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi ancaman, termasuk pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan juga terlibat dalam program prioritas pemerintah seperti Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis, serta pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas institusi dengan menghindari perilaku menyimpang, termasuk aksi pamer kekayaan yang dapat merusak citra Kejaksaan.

Dalam penanganan tindak pidana umum, ia mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengedepankan perdamaian adat. Namun demikian, ia menyoroti masih minimnya fasilitas rehabilitasi serta adanya tunggakan eksekusi perkara di sejumlah daerah.

Secara khusus, Jaksa Agung meminta profesionalisme dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Merauke.

Di bidang tindak pidana khusus, ia memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang aktif melakukan penyidikan, sekaligus menegur unit yang dinilai masih pasif. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus dilakukan secara agresif dan tidak hanya berfokus pada kasus dana desa.

Sejumlah perkara besar yang tengah ditangani antara lain dugaan korupsi dana PON XX Papua serta pembangunan sarana aerosport di Mimika. Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 miliar di wilayah Papua.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diminta memperkuat peran sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah guna mempercepat penyerapan anggaran secara tepat dan sesuai hukum.

Sementara itu, di bidang pengawasan, transparansi melalui pelaporan LHKPN dan implementasi SAKIP harus terus ditingkatkan. Dalam hal pemulihan aset, tercatat pengembalian sebesar Rp15,5 miliar hingga Maret 2026, dengan catatan pengelolaan barang sitaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengalami penyusutan nilai.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai perlawanan balik dari para pelaku korupsi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas serta mempublikasikan kinerja secara transparan, termasuk penggunaan media sosial secara bijak dan sesuai etika.

Seluruh pimpinan satuan kerja diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat Papua.