Diduga Berikan Keterangan Palsu, Irawan Prakoso Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Peradilan, Tipikor682 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai saksi Irawan Prakoso berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait Pertamina.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), dengan menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi kunci.

Dalam persidangan, JPU Triyana Setia Putra mengurai keterlibatan saksi dalam proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang dikerjasamakan dengan PT Pertamina. Pada awal pemeriksaan, Irawan menjelaskan ketidakhadirannya saat pemanggilan penyidik sebelumnya bukan karena kesengajaan, melainkan karena sakit saat berada di luar negeri.

Namun, dalam keterangannya di persidangan, Irawan membantah seluruh pernyataan saksi lain, yakni Hanung dan Alfian Nasution. Ia menyangkal adanya tiga kali pertemuan, baik di kantor Hanung maupun di sebuah hotel di Jakarta, yang disebut-sebut berkaitan dengan penyampaian pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi tersebut.

Menurut JPU, bantahan tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebelumnya telah diakui oleh Majelis Hakim. Dalam pertimbangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa Irawan Prakoso terbukti melakukan desakan untuk kepentingan pihak tertentu dalam proses tersebut.

“Atas dasar itu, kami menilai keterangan saksi merupakan upaya menutupi kebenaran dan termasuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU pun secara tegas memohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP Baru, yang mengatur ancaman pidana hingga 7 tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai.

Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan akan terus mencermati konsistensi keterangan para saksi lainnya. Jika ditemukan adanya perubahan atau ketidaksesuaian keterangan, tidak menutup kemungkinan jeratan hukum serupa akan dikenakan kepada saksi lain yang terlibat dalam perkara ini.