Cegah Korupsi MBG, Kejagung Luncurkan Teknologi “Jaga Dapur MBG”

Nasional469 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengawal langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan dan evaluasi dalam rangka memastikan pemenuhan gizi nasional berjalan efektif, tepat sasaran, serta akuntabel.

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program ini menyasar kelompok rentan seperti peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral untuk menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran,” ujar Reda.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung bersinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan, serta upaya pencegahan penyimpangan melalui pendekatan intelijen terintegrasi hingga ke tingkat desa.

ABPEDNAS disebut menjadi mitra strategis di lapangan, terutama dalam melakukan deteksi dini, pengumpulan data aktual, serta pemantauan partisipatif guna memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.

Untuk mendukung pengawasan, Kejaksaan juga memanfaatkan teknologi digital berbasis pemantauan real-time yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Sistem ini dirancang untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), termasuk penyalahgunaan anggaran maupun kendala distribusi.

Dari hasil pemantauan di Tuban dan Bojonegoro, ditemukan sejumlah dinamika terkait distribusi dan kesiapan satuan pelayanan. Menyikapi hal tersebut, Jamintel menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah preventif.

“Setiap potensi permasalahan diupayakan diselesaikan melalui mekanisme administratif, pembinaan, dan edukasi sebelum menempuh langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, diluncurkan pula aplikasi “Jaga Dapur MBG” yang berfungsi sebagai instrumen digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasok serta distribusi program.

Aplikasi ini memungkinkan pemantauan kualitas bahan pangan, kesiapan layanan, hingga validitas penerima manfaat secara real-time, sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Jamintel menyatakan, pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang responsif serta mempercepat langkah korektif guna menjaga integritas program nasional.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung. Ia menilai keterlibatan Bidang Intelijen Kejaksaan serta penggunaan teknologi digital memberikan rasa aman dalam pelaksanaan program di lapangan.

Menurutnya, tantangan distribusi dan kesiapan layanan di daerah seperti Tuban dan Bojonegoro menjadi dinamika yang harus dihadapi bersama. Dengan pendampingan Kejaksaan dan kolaborasi lintas pihak, tata kelola program diharapkan tetap terjaga dengan baik.

Kejaksaan Agung berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa dapat terus diperkuat guna mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas generasi bangsa.