Untungkan Negara 1,6 Triliun, Eks Pejabat Pertamina Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Peradilan, Tipikor681 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat PT Pertamina dalam perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi, Amerika Serikat. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 April 2026, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan tersebut.

Terdakwa pertama, Hari Karyuliarto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara terdakwa kedua, Yeni Andayani, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Dalam uraian tuntutan setebal sekitar 1.200 halaman, jaksa menyatakan pengadaan LNG dari Corpus Christi LLC dilakukan tanpa kajian ekonomi yang memadai, tanpa kepastian pembeli (back-to-back), serta tanpa persetujuan lengkap dari Dewan Komisaris Pertamina.

“Pengadaan LNG dilakukan tanpa dasar perhitungan bisnis yang matang dan tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyoroti bahwa LNG yang awalnya direncanakan untuk kebutuhan domestik justru dijual kembali ke luar negeri. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak sejalan dengan tujuan awal pengadaan.

Selain itu, keputusan pembelian LNG disebut diambil saat proyek infrastruktur gas domestik yang menjadi dasar kebutuhan justru dibatalkan, sehingga kebutuhan LNG dalam negeri tidak lagi mendesak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hari Karyuliarto menyatakan keberatannya. Ia menilai jaksa tidak memahami dinamika industri LNG yang bersifat jangka panjang dan strategis.

“Kontrak dengan Corpus Christi adalah langkah strategis untuk menjamin pasokan energi nasional jangka panjang,” kata Hari di persidangan.

Ia menjelaskan, kontrak LNG berdurasi 20 tahun hingga 2039 itu disiapkan pada 2013–2014 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. Saat itu, pemerintah memproyeksikan Indonesia akan mengalami defisit gas mulai 2019 dengan kebutuhan mencapai 6–7 juta ton per tahun.

Meski demikian, Hari mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menyatakan telah memaafkan penyidik dan jaksa.

“Saya memaafkan mereka. Menurut saya, mereka hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara. Menurutnya, kerja sama dengan Corpus Christi merupakan bagian dari strategi energi nasional dan sempat mendapat apresiasi pemerintah.

Ia mengungkapkan, meskipun sempat mengalami kerugian saat pandemi, secara keseluruhan kontrak tersebut menghasilkan keuntungan.

“Sejak 2019 hingga saat ini, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun dari impor LNG tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kebijakan energi nasional serta kontrak jangka panjang bernilai besar. Jaksa menegaskan bahwa pengadaan LNG seharusnya dilakukan dengan perencanaan matang dan kepastian pasar, mengingat sifat komoditas LNG yang berisiko tinggi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.