Ahli Sebut Harusnya Putusan CMNP Vs Hary Tanoe Bukan ‘NO’

Hukum, Perdata110 Dilihat

HukumID | Jakarta – Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, mendesak lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi jalannya persidangan gugatan perdata antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo.

Dalam keterangan resminya, Arief menyebut perkara gugatan yang diajukan Hary Tanoe terhadap CMNP memiliki nilai fantastis mencapai US$6,313 miliar atau setara sekitar Rp103,46 triliun. Ia menilai, besarnya nilai gugatan tersebut harus diimbangi dengan proses peradilan yang transparan dan bebas dari intervensi.

Arief juga mempertanyakan bagaimana pihak penggugat bisa mengetahui terlebih dahulu amar putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sebelum dibacakan secara resmi di persidangan. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang janggal dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Ada pemberitaan yang tersebar di luar seolah-olah putusan perkara sudah bisa dipastikan adalah NO, juga bagaimana mungkin pihak luar bisa mengetahui bahwa putusan yang masih belum dibacakan tapi sudah dapat dipastikan bahwa isinya adalah gugatan NO,” katanya. Selasa (21/4/2026).

“Kami ingat di dalam persidangan, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC berkali-kali menyatakan bahwa perkara ini akan dinyatakan NO, ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusan,” sambungnya.

Arief juga menyoroti adanya opini yang berkembang di masyarakat yang dinilai dapat memengaruhi independensi hakim. Ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan dua pihak, tetapi juga berdampak luas terhadap dunia usaha dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia juga menegaskan bahwa apabila majelis hakim telah memiliki pendapat untuk menolak gugatan, maka seharusnya putusan dapat segera dibacakan tanpa penundaan yang berlarut-larut. Penundaan tersebut dikhawatirkan membuka ruang spekulasi maupun tekanan dari berbagai pihak.

“Nyatanya perkara diperiksa sampai tuntas dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Penggugat maupun Tergugat, semuanya membenarkan dan membuktikan kebenaran gugatan CMNP,” tegasnya.

Arief juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk turut memantau jalannya perkara guna memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, maupun intervensi dalam proses peradilan.

“Apabila ternyata benar putusan adalah NO maka kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut dan memeriksa Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini,” tandasnya.

Pendapat Ahli: Dalil MNC Dinilai Tidak Relevan

Guru Besar Hukum Perdata, Prof. Basuki Rekso Wibowo, menilai dalil yang diajukan pihak MNC terkait ne bis in idem dan kurangnya pihak dalam gugatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak gugatan CMNP.

Menurutnya, perkara yang diajukan CMNP memiliki perbedaan mendasar dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Subjek, objek, dan dasar hukum gugatan berbeda dengan perkara sebelumnya, sehingga tidak memenuhi unsur ne bis in idem,” jelas Basuki.

Ia juga menepis argumen bahwa gugatan CMNP kurang pihak. Basuki merujuk pada Pasal 1340 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya.

“Perjanjian tukar menukar surat berharga hanya dilakukan antara CMNP dan MNC. Pihak lain seperti Drosophila bukan bagian dari perjanjian, sehingga tidak wajib ditarik sebagai pihak dalam gugatan,” ujarnya.

Dengan demikian, Basuki menilai gugatan CMNP secara hukum memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

“Persoalan nilai ganti rugi tentu harus didasarkan pada perhitungan dan bukti yang sah. Namun secara prinsip, gugatan tersebut layak untuk dipertimbangkan dan dikabulkan,” tambahnya.