PN Jakbar Bebaskan IRT dari Tuntunan Penipuan, LBH Mawar Saron: Tidak Semua Sengketa Dapat Dipidanakan!!!!

Hukum382 Dilihat

HukumID | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas terdakwa Cahyati binti Darlim (49) dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang berakar dari sengketa sewa-menyewa rumah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tri Wahyudi, dengan anggota Wini Noviarini dan Eulis Nur Komariah. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan segera dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat Cahyati dengan dakwaan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Ia bahkan sempat menjalani penahanan selama lima bulan sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Perkara bermula dari kesepakatan sewa rumah antara Cahyati dan pihak penyewa. Dalam kondisi ekonomi terbatas, Cahyati menyewakan satu-satunya rumah peninggalan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya. Namun, proses serah terima rumah tidak berjalan karena pihak penyewa sempat menghilang tanpa kabar.

Mengira kesepakatan batal, Cahyati kembali menempati rumah tersebut. Situasi berubah ketika penyewa datang kembali dan menilai dirinya dirugikan, hingga akhirnya melaporkan Cahyati ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2024.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron yang terdiri dari Cindy Nataline Cristina Silalahi, Edgard Samuel Nainggolan dan Irma Yanti Ompusunggu menegaskan bahwa hubungan hukum antara kedua pihak merupakan ranah perdata, bukan pidana. Mereka menyebut perkara tersebut bersumber dari perjanjian sewa-menyewa yang sah.

Majelis hakim dalam pertimbangannya sejalan dengan pembelaan tersebut. Hakim menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian sewa-menyewa secara lisan yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, tindakan Cahyati yang tidak mengosongkan rumah dinilai sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Majelis juga menekankan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga tidak tepat diterapkan dalam perkara yang masih dapat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum terbukti, namun terdapat dasar peniadaan pidana sehingga terdakwa harus diputus bebas,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

Direktur LBH Mawar Saron, Ditho H.F. Sitompoel menyatakan putusan ini menjadi penegasan penting bahwa tidak semua sengketa dapat serta-merta dipidanakan. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang lebih progresif di tengah kecenderungan penegakan hukum yang represif

LBH Mawar Saron menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan guna memastikan akses terhadap keadilan tetap terjaga.